Jika
anda seorang pengusaha yang akan meluncurkan produk baru atau produk lama anda
belum terdaftar dan belum memiliki label SNI maka anda harus segera melakukan pengurusan SNI untuk produk anda, jika
anda tidak mau produk anda tersebut ditarik dari pasaran. Karena perlu
diketahui jika anda berencana mengeluarkan produk baru, maka produk anda harus
memiliki label SNI.
Berdasarkan
Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional ("PP 102/2000”), SNI adalah standar yang
ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
SNI
dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan utamanya yaitu untuk melindungi
konsumen selaku pemakai produk. Produk yang kualitasnya tidak sesuai standar SNI,
tidak diijinkan beredar di pasar.
Standar SNI
dikenakan pada berbagai produk seperti tabung LPG,
helm, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, minuman, berbagai jenis
minyak, gula, tepung, produk besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai
bahan konstruksi. Bagi produsen, prosedur mengurus SNI tentu menjadi hal
yang penting untuk dipahami.
Tatacara pengurusan SNI sangat perlu dipahami
untuk anda yang berniat meluncurkan produk. Untuk itu berikut ini tata cara
permohonan SPPT atau Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI kepada LSPro-Pustan
(Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi) departemen perindustrian
seperti yang dijelaskan dalam dokumen LSPro-Pustan/P.19 :
1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:
a.
Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000)
yang dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem
Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
b.
Jika berupa produk impor perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan
yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA)
dengan KAN.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
2. Verifikasi Permohonan
LSPro-Pustan
melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan
lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu
penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian). Selanjutnya akan terbit
biaya (invoice) yang harus dibayar produsen. Proses verifikasi perlu waktu satu
hari.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
a.
Audit Kecukupan (tinjauan dokumen) : Memeriksa kelengkapan dan kecukupan
dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila
hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor maka permohonan harus
melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika koreksi produsen tidak
efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak.
b.
Audit Kesesuaian : Memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem
Manajemen Mutu di lokasi produsen. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian,
pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan
koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang.
Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan SPPT SNI
produsen ditolak.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
4. Pengujian Sampel Produk
Jika
diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon menjamin akses
Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan
dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya, LSPro-Pustan
Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut. Pengujian dilakukan
di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika
dilakukan di laboratorium milik produsen., diperlukan saksi saat pengujian.
Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini butuh waktu
minimal 20 hari kerja.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium
penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi
persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil
uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Seluruh
dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI
LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu 7 hari kerja,
sementara rapat panel sehari.
7. Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan
melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan.
Proses klarifikasi ini perlu waktu 4 hari kerja. Keputusan pemberian sertifikat
oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang
memenuhi : kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan
proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin
konsistensi mutu produk. Jika semua syarat terpenuhi, esoknya LSPro-Pustan
Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.